Desa adalah satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Desa juga berperan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-undang yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Struktur organisasi pemerintahan desa terbaru berdasarkan UU Desa diatur lebih jelas dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
Sebagai unsur pembantu kepala desa, perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu staf sekretariat.





