Sekretariat desa paling banyak terdiri atas tiga urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan, dan paling sedikit dua urusan, yakni urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan (Kaur).
Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun.
Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jumlah kepala dusun ditentukan secara proporsional berdasarkan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Pelaksana teknis merupakan pelaksana tugas operasional. Pelaksana teknis terdiri atas bidang pelayanan umum, bidang kesejahteraan rakyat, dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang (Kabid) dan dibantu oleh staf bidang.
Jumlah bidang dan staf bidang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Selain pemerintah desa, terdapat juga lembaga-lembaga lain yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Menurut UU Desa, terdapat enam lembaga desa, yaitu:





