- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan lembaga representatif yang berfungsi menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengambil keputusan strategis bersama kepala desa.
- Lembaga kemasyarakatan, yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha bersama, kelompok seni budaya, dan sebagainya.
- Lembaga adat, yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat adat yang memiliki hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
- Kerja sama antar desa, yang merupakan bentuk kerja sama antara dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat pemerintahan desa.
- Badan usaha milik desa (BUMDes), yang merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara keseluruhan atau sebagian yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa, dan sumber daya desa lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
- Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan kebutuhan desa dan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah artikel tentang struktur pemerintah desa terbaru berdasarkan undang-undang desa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Page 3 of 3





