Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk di tingkat desa. Pada tahun 2025, terdapat rincian gaji terbaru untuk kepala desa dan perangkat desa yang perlu Anda ketahui. Informasi ini penting bagi siapa saja yang tertarik dengan pemerintahan desa, baik sebagai pelaku maupun sebagai masyarakat umum.
Dasar Hukum dan Kebijakan Gaji Perangkat Desa
Gaji kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini menjadi landasan utama dalam penetapan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Struktur Gaji dan Besaran Terbaru Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Berikut adalah rincian minimum gaji yang berlaku secara nasional:
- Kepala Desa: Gaji kepala desa paling sedikit setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Jika mengacu pada data terakhir, angka ini berada di kisaran Rp 2.426.640 per bulan.
- Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa paling sedikit setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sekitar Rp 2.224.420 per bulan.
- Perangkat Desa Lainnya (Kepala Seksi/Urusan, Kepala Dusun): Gaji perangkat desa lainnya paling sedikit setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau sekitar Rp 2.022.200 per bulan.
Tunjangan Jabatan dan Kinerja Tahun 2025
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Beberapa tunjangan yang umumnya diberikan meliputi:
- Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp 500.000 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp 450.000 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 400.000 per bulan
- Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp 300.000 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp 250.000 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 200.000 per bulan
Potensi Kenaikan dan Variasi Regional
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah besaran minimum yang ditetapkan secara nasional. Pemerintah daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, di Kabupaten Rembang pada tahun 2025, terdapat kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa. Rinciannya adalah:
- Kepala Desa: Rp 2.621.000
- Sekretaris Desa: Rp 2.403.000
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.184.000
Kenaikan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Kemungkinan besar, daerah lain juga akan melakukan penyesuaian serupa.
Sumber Pendanaan Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa setiap tahunnya dengan tujuan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Kesimpulan
Rincian gaji kepala desa dan perangkat desa tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Dengan adanya gaji pokok dan berbagai tunjangan, diharapkan kinerja dan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat dapat semakin optimal. Meskipun terdapat standar minimum secara nasional, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk memberikan penghasilan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. Informasi ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. ***





