• Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
Senin, Juni 22, 2026
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
No Result
View All Result
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Maret 20, 2025
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sekdes
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Desa (Sekdes) memegang peranan krusial dalam struktur pemerintahan desa.

Sebagai unsur staf yang memimpin sekretariat desa, Sekdes tidak hanya menjadi tangan kanan Kepala Desa dalam urusan administrasi, tetapi juga motor penggerak kelancaran operasional seluruh kegiatan pemerintahan desa.

Merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), tugas dan fungsi Sekretaris Desa semakin dipertegas dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien.

Kedudukan dan Tugas Sekretaris Desa

Dalam struktur organisasi pemerintah desa, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Ini berarti Sekdes bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan administrasi desa.

Secara umum, tugas utama Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Adapun rincian tugas Sekretaris Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, meliputi:

  1. Pengelolaan Administrasi Umum: Sekdes bertanggung jawab atas kelancaran urusan tata usaha desa, termasuk administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan ekspedisi. Hal ini mencakup pembuatan dan pengelolaan berbagai dokumen resmi desa, seperti surat keputusan, surat edaran, berita acara, dan laporan.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa: Sekdes memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan desa. Tugas ini meliputi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penatausahaan keuangan desa, verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan keuangan desa secara berkala. Sekdes juga bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
  3. Urusan Perencanaan: Sekdes membantu Kepala Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. Ini termasuk menginventarisasi data dan potensi desa, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
  4. Koordinasi dan Fasilitasi: Sekdes bertugas mengkoordinasikan seluruh perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, Sekdes juga memfasilitasi kegiatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
  5. Pelayanan Administratif: Sekdes bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Ini termasuk menyiapkan bahan rapat, notula rapat, serta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
  6. Pengelolaan Aset Desa: Sekdes juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan inventaris dan aset desa. Hal ini meliputi pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan seluruh kekayaan desa.
  7. Penyusunan Laporan: Secara berkala, Sekdes wajib menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keuangan, serta laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Sekretaris Desa memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan desa: Ini mencakup segala hal terkait dengan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi desa.
  • Melaksanakan urusan keuangan desa: Mengelola administrasi keuangan, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa, serta menyusun laporan keuangan.
  • Melaksanakan urusan perencanaan: Membantu dalam penyusunan rencana anggaran, menginventarisasi data pembangunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
  • Melaksanakan urusan umum: Meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana kantor, administrasi rapat, inventarisasi aset, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
  • Memberikan pelayanan administratif: Menyediakan dukungan administratif kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya agar tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lancar.

Peran Strategis Sekretaris Desa

Dengan berbagai tugas dan fungsi yang diemban, Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keberadaan Sekdes yang kompeten dan profesional akan sangat membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sekretaris Desa menjadi penghubung penting antara Kepala Desa dengan perangkat desa lainnya, serta menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

Sebagai kesimpulan, Undang-Undang Desa, termasuk revisi terbarunya dalam Nomor 3 Tahun 2024, semakin mengukuhkan posisi Sekretaris Desa sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dengan tugas dan fungsi yang jelas, diharapkan Sekretaris Desa dapat berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

Tags: administrasi desaAPBDesaset desaBPDfungsi sekretaris desakeuangan desalaporan desapelayanan administratifperangkat desaperencanaan desaRKP Desasekretaris desatata kelola pemerintahan desatugas sekretaris desaUndang-Undang DesaUU Desa Nomor 3 Tahun 2024
ShareTweetSharePinSend

Related Posts

Gaji

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2025

Maret 20, 2025
Siskeudes 2024 750x375

Download Aplikasi SISKEUDES Versi 2.0.7 Tahun 2025 via Google Drive

Maret 20, 2025
Struktur org desa

Struktur Perangkat Desa Tahun 2025

Maret 20, 2025
0uyvm9r54ussd

[VIDEO] Penyelesaian Perselisihan Sosial pada Masyarakat Desa Bungko Kota Kotamobagu

Maret 20, 2025

Popular News

  • Update, aplikasi excel untuk kontrol belanja 30% apbdes 2023 + simulasi pmk 201 tahun 2022

    Aplikasi APBDes Versi Excel untuk Kontrol Belanja 30% + Simulasi PMK 201 Tahun 2022

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Download Aplikasi Siskeudes 2.0.6 Untuk Tahun Anggaran 2024

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kumpulan RAB Infrastruktur Desa

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Kumpulan RAB Kegiatan Desa

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Struktur Pemerintah Desa Terbaru Berdasarkan Undang-Undang Desa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

By Categories

  • Berita
  • Download
  • Pemerintahan
  • Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak

© 2023 Pemerintah Desa Bungko