• Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
Kamis, April 16, 2026
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
No Result
View All Result
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Struktur Perangkat Desa Tahun 2025

Maret 20, 2025
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Struktur org desa
Share on FacebookShare on Twitter

Struktur organisasi perangkat desa merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Memahami struktur ini membantu masyarakat dan pihak terkait untuk mengetahui alur kerja, tanggung jawab, dan posisi masing-masing elemen dalam pemerintahan desa. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan detail mengenai struktur perangkat desa yang berlaku di tahun 2025, merujuk pada peraturan perundang-undangan terkini dan praktik umum yang berlaku.

Dasar Hukum Struktur Perangkat Desa

Struktur perangkat desa di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan penting yang relevan untuk tahun 2025 meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembentukan perangkat desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019): Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Meskipun nomor Permendagri terbaru untuk tahun 2025 belum tentu tersedia saat ini, Permendagri sebelumnya (seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016) memberikan panduan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Kemungkinan akan ada pembaruan atau peraturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: Meskipun fokus utamanya pada penggunaan dana desa, peraturan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi prioritas dan kemungkinan penyesuaian dalam struktur perangkat desa.

Elemen Utama Struktur Perangkat Desa Tahun 2025

Secara umum, struktur perangkat desa terdiri dari beberapa unsur utama:

  1. Kepala Desa: Merupakan pimpinan tertinggi pemerintahan desa. Kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa, yang memiliki peran sentral dalam membantu kepala desa dalam bidang administrasi. Sekretariat desa umumnya terdiri dari beberapa urusan (Kaur):
    • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi surat-menyurat, kearsipan, inventaris desa, dan urusan umum lainnya.
    • Kepala Urusan Keuangan: Mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan dan pengeluaran desa, serta pelaporan keuangan.
    • Kepala Urusan Perencanaan: Bertugas membantu dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
  3. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun): Bertanggung jawab atas wilayah dusun masing-masing. Kepala dusun memiliki tugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya di tingkat dusun, seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga. 4.1 Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi): Membantu kepala desa dalam2 melaksanakan tugas operasional di bidang tertentu. Umumnya terdiri dari:
    • Kepala Seksi Pemerintahan: Bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan desa, kependudukan, pertanahan, dan ketertiban umum.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan: Mengelola program-program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan.
    • Kepala Seksi Pelayanan: Bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi, perizinan (sesuai kewenangan desa), dan informasi.

Perubahan dan Fokus di Tahun 2025

Meskipun struktur dasar cenderung tetap, ada beberapa hal yang mungkin menjadi fokus atau mengalami perubahan di tahun 2025:

  • Penguatan Sekretariat Desa: Sekretariat desa akan terus memegang peranan penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa, terutama terkait dengan pengelolaan Dana Desa yang semakin kompleks.
  • Peningkatan Kompetensi Perangkat Desa: Diharapkan adanya peningkatan kompetensi perangkat desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis, terutama dalam bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
  • Fokus pada Program Nasional: Perangkat desa akan3 memiliki peran krusial dalam implementasi program-program nasional di tingkat desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting.
  • Gaji dan Tunjangan: Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat rincian mengenai gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja bagi kepala desa dan perangkat desa di tahun 2025. Besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640, dengan tunjangan jabatan dan kinerja yang bervariasi tergantung posisi.
  • Hubungan Kerja dengan BPD: Hubungan antara perangkat desa (terutama Kepala Desa) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap bersifat kemitraan, konsultasi, dan koordinasi. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa secara Umum

Secara garis besar, tugas dan fungsi perangkat desa meliputi:

  • Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Menyusun program kerja sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  • Melaksanakan kebijakan dan program pemerintah desa.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
  • Mengelola administrasi dan keuangan desa (sesuai dengan posisi masing-masing).
  • Mengoordinasikan kegiatan antar seksi dan urusan.
  • Mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di desa.

Kesimpulan

Struktur perangkat desa tahun 2025 tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pemahaman yang baik mengenai struktur, tugas, dan fungsi masing-masing elemen, diharapkan pelayanan kepada masyarakat desa dapat semakin optimal dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana. Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. ***

Tags: fungsi perangkat desakepala desakepala dusunkepala seksikepala urusanperaturan desasekretaris desastruktur perangkat desatahun 2025tugas perangkat desa
ShareTweetSharePinSend

Related Posts

Sekdes

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Maret 20, 2025
Gaji

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2025

Maret 20, 2025
Siskeudes 2024 750x375

Download Aplikasi SISKEUDES Versi 2.0.7 Tahun 2025 via Google Drive

Maret 20, 2025
0uyvm9r54ussd

[VIDEO] Penyelesaian Perselisihan Sosial pada Masyarakat Desa Bungko Kota Kotamobagu

Maret 20, 2025

Popular News

  • Update, aplikasi excel untuk kontrol belanja 30% apbdes 2023 + simulasi pmk 201 tahun 2022

    Aplikasi APBDes Versi Excel untuk Kontrol Belanja 30% + Simulasi PMK 201 Tahun 2022

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Download Aplikasi Siskeudes 2.0.6 Untuk Tahun Anggaran 2024

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kumpulan RAB Infrastruktur Desa

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Kumpulan RAB Kegiatan Desa

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Struktur Pemerintah Desa Terbaru Berdasarkan Undang-Undang Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

By Categories

  • Berita
  • Download
  • Pemerintahan
  • Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak

© 2023 Pemerintah Desa Bungko