Perangkat desa adalah aparatur pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun, dan pelaksana teknis.
Perangkat desa memiliki hak dan kewajiban sebagai pekerja, termasuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Santunan perangkat desa BPJS Ketenagakerjaan terbaru adalah manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa atau ahli warisnya apabila perangkat desa mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau pensiun.
Santunan perangkat desa BPJS Ketenagakerjaan terbaru diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023.





