Berikut adalah rincian santunan perangkat desa BPJS Ketenagakerjaan terbaru berdasarkan program yang diikuti:
- JKK: Perangkat desa yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan biaya perawatan, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total tetap, santunan cacat sebagian tetap, santunan harian, dan santunan berkala. Besaran santunan ditentukan berdasarkan upah yang dilaporkan oleh pemerintah desa dan tingkat keparahan kecelakaan kerja. Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa sebesar 0,24% dari upah.
- JKM: Perangkat desa yang meninggal dunia karena sebab apapun berhak mendapatkan biaya pemakaman dan santunan kematian. Besaran santunan kematian adalah 36 kali upah yang dilaporkan oleh pemerintah desa. Iuran JKM dibayar sepenuhnya oleh pemerintah desa sebesar 0,3% dari upah.
- JHT: Perangkat desa yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain berhak mendapatkan seluruh saldo JHT yang terdiri dari iuran pekerja dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya. Iuran JHT dibayar oleh pekerja sebesar 2% dari upah dan oleh pemerintah desa sebesar 3,7% dari upah.
- JP: Perangkat desa yang berhenti bekerja karena pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun bulanan selama 15 tahun atau seumur hidup. Besaran manfaat pensiun ditentukan berdasarkan lama masa kerja, upah yang dilaporkan oleh pemerintah desa, dan nilai tunjangan pensiun. Iuran JP dibayar oleh pekerja sebesar 1% dari upah dan oleh pemerintah desa sebesar 2% dari upah.
Page 2 of 3





