• Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
Jumat, April 17, 2026
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak
No Result
View All Result
Portal Resmi Desa Bungko
No Result
View All Result
Home Berita

Gaji Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Tahun 2024: Aturan Baru dan Perubahan Besaran Penghasilan

Maret 18, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perangkat desaa
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya merupakan topik yang menarik untuk dibahas, terutama dalam konteks perubahan aturan yang memengaruhi besaran penghasilan mereka pada tahun 2024.

Perubahan ini tidak hanya memengaruhi gaji tetap, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh para pejabat desa.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi Kades dan perangkat desa.

Aturan ini mempertegas pentingnya penghasilan yang layak bagi mereka yang memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa.

Besaran Gaji dan Tunjangan Tahun 2024

  1. Gaji Kepala Desa (Kades):
    • Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
    • Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan
    • Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan
    • Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan
    • Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan
    • Total Penghasilan: Rp3.526.640,00 per bulan
  2. Sekretaris Desa (Sekdes):
    • Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
    • Tunjangan jabatan: Rp450.000,00 per bulan
    • Tunjangan kinerja: Rp250.000,00 per bulan
    • Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000,00 per bulan
    • Tunjangan lainnya: Rp75.000,00 per bulan
    • Total Penghasilan: Rp3.149.420,00 per bulan
  3. Perangkat Desa Lainnya:
    • Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
    • Tunjangan jabatan: Rp400.000,00 per bulan
    • Tunjangan kinerja: Rp200.000,00 per bulan
    • Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000,00 per bulan
    • Tunjangan lainnya: Rp50.000,00 per bulan
    • Total Penghasilan: Rp2.772.200,00 per bulan

Implikasi dan Harapan

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi Kades dan perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat desa.

Selain itu, besaran gaji dan tunjangan yang lebih baik juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan desa secara keseluruhan.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa besaran gaji dan tunjangan ini masih dapat berubah mengikuti perkembangan ekonomi, inflasi, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, pemantauan terus-menerus terhadap kondisi ini menjadi penting agar Kades dan perangkat desa tetap diberikan penghasilan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.

Tags: gaji kadesgaji perangkat desa
Share1Tweet1SharePinSend

Related Posts

Sekdes

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Maret 20, 2025
Gaji

Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2025

Maret 20, 2025
Siskeudes 2024 750x375

Download Aplikasi SISKEUDES Versi 2.0.7 Tahun 2025 via Google Drive

Maret 20, 2025
Struktur org desa

Struktur Perangkat Desa Tahun 2025

Maret 20, 2025

Popular News

  • Update, aplikasi excel untuk kontrol belanja 30% apbdes 2023 + simulasi pmk 201 tahun 2022

    Aplikasi APBDes Versi Excel untuk Kontrol Belanja 30% + Simulasi PMK 201 Tahun 2022

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Download Aplikasi Siskeudes 2.0.6 Untuk Tahun Anggaran 2024

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kumpulan RAB Infrastruktur Desa

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Kumpulan RAB Kegiatan Desa

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Struktur Pemerintah Desa Terbaru Berdasarkan Undang-Undang Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

By Categories

  • Berita
  • Download
  • Pemerintahan
  • Regulasi
  • Tentang Kami
  • Arah Kebijakan
  • Syarat dan Ketentuan
No Result
View All Result
  • Sejarah Desa
  • Berita
  • Galeri
  • SDGs
  • Kontak

© 2023 Pemerintah Desa Bungko