Gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya merupakan topik yang menarik untuk dibahas, terutama dalam konteks perubahan aturan yang memengaruhi besaran penghasilan mereka pada tahun 2024.
Perubahan ini tidak hanya memengaruhi gaji tetap, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh para pejabat desa.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi Kades dan perangkat desa.
Aturan ini mempertegas pentingnya penghasilan yang layak bagi mereka yang memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa.
Besaran Gaji dan Tunjangan Tahun 2024
- Gaji Kepala Desa (Kades):
- Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan
- Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan
- Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan
- Total Penghasilan: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris Desa (Sekdes):
- Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Tunjangan jabatan: Rp450.000,00 per bulan
- Tunjangan kinerja: Rp250.000,00 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000,00 per bulan
- Tunjangan lainnya: Rp75.000,00 per bulan
- Total Penghasilan: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya:
- Penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Tunjangan jabatan: Rp400.000,00 per bulan
- Tunjangan kinerja: Rp200.000,00 per bulan
- Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000,00 per bulan
- Tunjangan lainnya: Rp50.000,00 per bulan
- Total Penghasilan: Rp2.772.200,00 per bulan
Implikasi dan Harapan
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi Kades dan perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat desa.
Selain itu, besaran gaji dan tunjangan yang lebih baik juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan desa secara keseluruhan.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa besaran gaji dan tunjangan ini masih dapat berubah mengikuti perkembangan ekonomi, inflasi, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pemantauan terus-menerus terhadap kondisi ini menjadi penting agar Kades dan perangkat desa tetap diberikan penghasilan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.





